Ketika usaha laundry Anda melayani segmen korporasi (B2B), seperti menangani linen hotel, seragam karyawan pabrik, atau handuk pusat kebugaran, aturan pajak profesi spesifik berbeda dengan segmen retail. Transaksi ini melibatkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh Pasal 23 (Potput).
Berikut adalah panduan lengkap aspek perpajakan untuk transaksi laundry kontrak korporasi:
1. Mekanisme PPN untuk Kontrak Korporasi
Jasa laundry untuk klien korporat merupakan Jasa Kena Pajak (JKP). Status pengukuhan studio/vendor laundry Anda menentukan kewajiban penyerahan PPN:
Jika Usaha Laundry Sudah PKP: Anda wajib memungut PPN sebesar 11% dari total nilai kontrak atau nilai tagihan (invoice) yang diterbitkan ke hotel atau perusahaan tersebut. Anda wajib menerbitkan Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur maksimal akhir bulan penyerahan jasa.
Jika Usaha Laundry Belum PKP: Anda tidak boleh memungut PPN 11%. Tagihan dikirimkan senilai harga riil jasa pencucian. Perusahaan besar biasanya lebih memilih vendor yang sudah PKP agar mereka bisa mengkreditkan Pajak Masukan.
2. Pemotongan PPh Pasal 23 oleh Klien Perusahaan
Sebagai wajib optimalisasi perencanaan pajak badan atau badan usaha yang menggunakan jasa Anda, pihak hotel atau perusahaan wajib memotong PPh Pasal 23 sebelum melakukan pelunasan pembayaran.
Kategori Jasa: Jasa laundry corporate masuk dalam klasifikasi "Jasa Lainnya" berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Tarif Potongan PPh 23: 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Bukti Potong: Pihak hotel/perusahaan wajib memberikan Bukti Potong PPh Pasal 23 (via e-Bupot) kepada Anda. Bukti potong ini merupakan aset pajak Anda yang dapat digunakan sebagai kredit pajak untuk mengurangi setoran PPh Badan Anda di akhir tahun.
Matriks Simulasi Transaksi B2B (Vendor Laundry vs Hotel)
Misalkan usaha laundry Anda (sudah berstatus PKP) menagih biaya pencucian linen kepada Hotel X sebesar Rp50.000.000 (harga sebelum pajak).
Nilai Tagihan Bruto : Rp 50.000.000
PPN yang Dipungut (11%) : Rp 5.500.000 (+)
---------------------------------------------
Total Tagihan di Invoice : Rp 55.500.000
Pemotongan PPh 23 (2%)* : Rp 1.000.000 (-)
---------------------------------------------
Kas yang Diterima Laundry : Rp 54.500.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar