Aspek pajak transaksi cryptocurrency bagi entitas yang bergerak di bidang pendidikan di Indonesia sangat bergantung pada bentuk hukum yang digunakan untuk menjalankan operasionalnya. Secara umum, penyelenggara pendidikan terbagi menjadi dua: berbentuk Yayasan (Nirlaba) atau berbentuk Perusahaan Komersial (PT/CV/PT Perorangan) seperti bimbingan belajar, kursus, atau edutech.