Jumat, 03 Juli 2026

Perpajakan untuk Perusahaan yang Bergerak di Bidang Pendidikan

Aspek pajak transaksi cryptocurrency bagi entitas yang bergerak di bidang pendidikan di Indonesia sangat bergantung pada bentuk hukum yang digunakan untuk menjalankan operasionalnya. Secara umum, penyelenggara pendidikan terbagi menjadi dua: berbentuk Yayasan (Nirlaba) atau berbentuk Perusahaan Komersial (PT/CV/PT Perorangan) seperti bimbingan belajar, kursus, atau edutech.

Berikut adalah rincian kewajiban perpajakan berdasarkan bentuk badan hukum tersebut:

1. Lembaga Pendidikan Berbentuk Yayasan (Nirlaba)

Yayasan pendidikan merupakan Subjek Pajak Badan, namun mendapatkan perlakuan khusus (insentif) berupa pengecualian pajak atas keuntungan atau sisa hasil usaha (SHU).

A. Pajak Penghasilan (PPh) Badan & Fasilitas Sisa Lebih

Seluruh penerimaan yayasan dari siswa/mahasiswa (seperti uang pendaftaran, SPP, uang pangkal, atau uang seragam) digolongkan sebagai pendapatan. Di akhir tahun, pendapatan ini dikurangi biaya operasional (gaji guru/dosen, ATK, pemeliharaan). Selisih positifnya disebut Sisa Lebih.

  • Insentif Bebas PPh: Sisa Lebih ini bukan merupakan objek PPh (bebas pajak) dengan syarat wajib diinvestasikan kembali untuk pembangunan atau pengadaan sarana dan prasarana pendidikan (misal: membangun gedung, membeli komputer, buku perpustakaan, atau laboratorium).

  • Jangka Waktu: Realisasi investasi tersebut maksimal dilakukan dalam jangka waktu 4 tahun sejak sisa lebih diperoleh (berdasarkan PMK 68/PMK.03/2020).

  • Konsekuensi: Jika setelah 4 tahun dana tersebut tidak diinvestasikan atau tidak digunakan sesuai ketentuan, maka sisa lebih tersebut wajib diakui sebagai penghasilan dan dikenakan tarif PPh Badan normal (22%).

2. Perusahaan Pendidikan Komersial (PT / CV / PT Perorangan)

Jika badan usaha berbentuk PT atau CV komersial (misal: Edutech, Lembaga Kursus Terintegrasi, atau Daycare komersial), maka seluruh sisa hasil usaha langsung dianggap sebagai laba bersih komersial yang tunduk pada aturan perpajakan logistik ekspedisi umum.

A. Skema PPh Badan Komersial

  • Skema UMKM (PPh Final 0,5%): Jika omzet perusahaan masih di bawah Rp4,8 Miliar dalam setahun, perusahaan dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% dari omzet bruto bulanan.

    Catatan: Berdasarkan pembaruan regulasi pada PP Nomor 20 Tahun 2026, jika badan hukum berbentuk PT Perorangan atau dijalankan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, insentif PPh Final 0,5% ini kini dapat dimanfaatkan tanpa batasan waktu (tidak lagi dibatasi 3 atau 7 tahun seperti aturan sebelumnya).

  • Tarif Umum PPh Badan: Jika omzet sudah melewati Rp4,8 Miliar atau memilih menggunakan tarif umum, maka dikenakan tarif sebesar 22% dari Penghasilan Kena Pajak (Laba Bersih Fiskal). Perusahaan dengan omzet di bawah Rp50 Miliar berhak mendapatkan fasilitas pengurangan tarif 50% (Pasal 31E UU PPh) atas porsi omzet tertentu.

3. Kewajiban Pajak Lainnya (Berlaku untuk Semua Bentuk Badan)

Baik yayasan maupun PT komersial di bidang pendidikan memiliki kewajiban sebagai pemotong/pemungut pajak pihak ketiga (Withholding Tax) dan aturan terkait PPN:

A. Pajak Penghasilan Karyawan & Pihak Ketiga

  • PPh Pasal 21: Wajib memotong pajak atas gaji, honorarium, atau tunjangan yang dibayarkan kepada guru, dosen, staf administrasi, maupun instruktur lepas.

  • PPh Pasal 23: Wajib memotong pajak sebesar 2% jika perusahaan melakukan pembayaran atas jasa pihak ketiga (misalnya jasa perbaikan sarana sekolah, jasa sewa sistem IT, atau jasa konsultan).

B. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Jasa Pendidikan

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP):

  • Jasa Pendidikan Formal & Non-Formal Tertentu: Penyelenggaraan pendidikan sekolah (formal) maupun kursus yang memenuhi standar kurikulum nasional dibebaskan dari pengenaan PPN atau mendapat fasilitas PPN dibebaskan.

  • Pendidikan Komersial Non-Kurikulum: Jika entitas menjual produk digital seperti platform edukasi (edutech tanpa kurikulum resmi) atau pelatihan korporat, dan status perusahaan sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka penyerahan jasa tersebut tetap terutang PPN normal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar